Taxco
Solution
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 43/PJ/2020
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 22/03/2020
PENGUMUMAN PENYESUAIAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS)

TENTANG

PENGUMUMAN PENYESUAIAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN
KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG  PASPOR
LUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS)


Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sehingga menjadi sebagai berikut:

1.Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
2.Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut :
a.Turis Asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund”, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
1)foto halaman identitas paspor luar negeri;2)pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;3)invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan4)foto Barang Bawaan yang dibeli,ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia, dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:
NoUPRPPN BandaraNama KPPAlamat Surel1.Bandar Udara Ngurah Rai, DenpasarKPP Pratama Badung Selatanvatrefund.badungselatan @pajak.go.id2.Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng,T angerangKPP Pratama Tangerang Baratkpp.402@pajak.go.id3.Bandar Udara Juanda, SidoarjoKPP Pratama Sidoarjo Utarakpp.643@pajak.go.id4.Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera UtaraKPP Pratama Lubuk Pakamkpp.125@pajak.go.id5.Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon ProgoKPP Pratama Wateskpp.544@pajak.go.idb.Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
4.Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2020
Direktur Jenderal ,

ttd.

Suryo Utomo

Status Peraturan :

Normalisasi Layanan Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Vat Refund For Tourists)

Peraturan Terkait :

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri