KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 157/PJ/2020
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 19/03/2020
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (Spt)
Surat Pemberitahuan (Spt)
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan