PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari: Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;Badan Geologi;Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; danBadan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi: jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dankewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi. |
(2) | Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi: kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; danbagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. |
(2) | Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi: harga dasar data wilayah kerja panas bumi;jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;komitmen eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; danBiaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi. |
(2) | Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan harga patokan. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pengelola data hasil kegiatan:Eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;Survei umum bidang minyak dan gas bumi yang datanya telah diserahkan kepada pemerintah;Studi bersama/evaluasi bersama; dan/atauPeningkatan kualitas data. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kontrak kerja sama” adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “perguruan tinggi” adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan “pelajar” adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan: surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dankartu pelajar yang masih berlaku.Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah mahasiswa S1, S2, dan/atau S3 perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan: surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dankartu mahasiswa yang masih berlaku. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengunjung khusus” antara lain tamu negara, tamu undangan, panti sosial, dan peserta Diklat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pengguna jasa” antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan industri. Huruf b Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi” adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf c Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi” adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf d Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” adalah perjanjian yang dilakukan antara Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang energi dan mineral. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “mahasiswa dengan kriteria tertentu” antara lain mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6421