Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.6/2000
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 12/06/2000
Pengenaaan PBB Atas Jalan Tol Tahun 2000

13 Juni 2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.6/2000

TENTANG

PENGENAAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 1999 sebagaimana Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1999 tanggal 23 Juni 1999.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2000 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.
  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.
  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada lampiran II.
  5. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.
  6. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
  7. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan toI lainnya dalam merencanakan keuangan untuk kepentingan pembayaran PBB dan mengingat tahun anggaran 2000 hanya tinggal beberapa bulan lagi, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1999 tanggal 23 Juni 1999, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Pengenaan PBB Atas Jalan Tol Tahun 1999

Pengenaan PBB Atas Jalan Tol Tahun 1999