PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 07/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan.
- Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan.
- Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
- Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
(1) | Penerima Pengaduan meliputi: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); danUnit Kerja lainnya. |
(2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. |
(3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi: a.Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;b.Faksimile: (021) 5251245;c.Email: pengaduan@pajak.go.id;d.Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);e.Twitter:@kring_pajak; danf.Chat Pajak pada laman pajak.go.id. |
(1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan: identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);nomor telepon atau email Pelapor;identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; danbukti pendukung apabila diperlukan. |
(2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
(5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. |
(7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi: Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atauPengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud;yang disampaikan melalui telepon. |
(8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. |
(9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. |
(10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
(1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
(2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Pasal 5
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN