Status Peraturan :
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Peraturan Terkait :
Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Riwayat Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor