PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.011/2008
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 04/02/2008
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Peraturan Terkait
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan