Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.51/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 32/PJ.51/2000

TENTANG

PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor