PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 13/09/2018
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Terkait :
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak