PERATURAN MENTERI KEUANGAN KEPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.010/2018
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 28/03/2018
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018
Status Peraturan :
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Terkait :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah