Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.43/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.43/2000

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN SE-05/PJ.43/2000 TANGGAL 22 MARET 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-185/MEN/2000 tanggal 26 Juli 2000 tentang Perubahan Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 September 2000 terdapat perubahan UMR tahun 2000 untuk Propinsi DKI Jakarta dari semula Rp 286.000,00 menjadi Rp 344.257,00, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam nomor urut 9 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000 sebesar Rp 286.000,00 diubah menjadi Rp 344.257,00.
  2. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 September 2000.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttdMACHFUD SIDIK

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997