PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 18/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORANPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATASTANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELIATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURANÂ DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari:- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
| (1) | Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penelitian formal dan material. | ||||||||
| (2) | Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. | ||||||||
| (3) | Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak:
|
| (1)Â | Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara:
|
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri:
|
| (3) | Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen:
|
| (1) | Penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan cara:
| ||||||||||
| (2) | Dalam hal permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi atau sesuai, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap sebanyak 3 (tiga) rangkap. | ||||||||||
| (3) | Dalam hal permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi atau tidak sesuai, Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima sebanyak 2 (dua) rangkap. | ||||||||||
| (4) | Wajib Pajak atau kuasanya mengambil Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3). | ||||||||||
| (5) | Dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau Pasal 3 ayat (3). |
| (1) | Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan. |
| (2) | Penelitian material dilakukan oleh;
|
| (1) | Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
|
| (2) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan:
|
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar. |
| (4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
- permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian, tetap dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
- permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah selesai dilakukan penelitian atau permohonan dimaksud telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dilakukan penelitian material berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

