Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2017
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 10/10/2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

Status Peraturan :

Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Peraturan Terkait :

Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak

Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Riwayat Peraturan :

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak