PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.010/2017
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 05/10/2017
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2017
Status Peraturan :
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Terkait :
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah