Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Dan/Atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pajak Dan Retribusi Daerah
Riwayat Peraturan :
Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Dan/Atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)