KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 103/PJ/2017

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Surat Pemberitahuan (Spt)

Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik