Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.41/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.41/2000

TENTANG

MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ/2000 tanggal 29 September 2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ/2000 tanggal 29 September 2000.
  2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri

Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri