PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2016
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 16/10/2016
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU
Peraturan Terkait :
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan