PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 18/PJ/2016
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 04/10/2016
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak
Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan