TENTANG
DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, adalah sebagai berikut:
1. | Dokumen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: a.Lampiran I, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A;b.Lampiran II, Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B;c.Lampiran III, Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C;d.Lampiran IV, Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D;e.Lampiran V, Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E;f.Lampiran VI, Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F;g.Lampiran VII, Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H;h.Lampiran VIII, Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf I;i.Lampiran IX, Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf J;j.Lampiran X, Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf L; dank.Lampiran XI, Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf M,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Dokumen dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu: a.Lampiran XII, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (2);b.Lampiran XIII, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4);c.Lampiran XIV, Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5);d.Lampiran XV, Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;e.Lampiran XVI, Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;f.Lampiran XVII, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5);g.Lampiran XVIII, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf f; danh.Lampiran XIX, Surat Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
Pasal 2
Pedoman teknis pengisian dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam setiap lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI