Status Peraturan :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait :
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Direktorat Jenderal Pajak
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak
Riwayat Peraturan :
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Direktorat Jenderal Pajak