KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 51/PJ/2016
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 29/03/2016
IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine
Riwayat Peraturan :
Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine