Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 40/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 12/11/2015
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR

Peraturan Terkait :

Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram

Riwayat Peraturan :

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram