KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 234/PJ/2015
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 13/12/2015
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
Status Peraturan :
Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine
Peraturan Terkait :
Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Miniautomated Teller Machine
Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Riwayat Peraturan :
Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Miniautomated Teller Machine