Taxco
Solution
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.03/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 20/10/2015
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai