Taxco
Solution
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1999
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 06/05/1999
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 1999

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal 1

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
(2)Dalam hal permintaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
(3)Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.

Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

(1)Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka VIII angka 2 huruf g, yang telah disetorkan ke Kas Negara, dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.
(2)Penggunaan sebagian dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 58

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 1999

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

UMUM

Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas  
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya transmital dan tarif dalam tabel PCT yang berlaku secara internasional merupakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon paten yang mengajukan permintaan paten melalui PCT.
Ayat (3)
Cukup jelas  
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.  
Pasal 4
Cukup jelas  
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas  
Pasal 7
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3837

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 1999

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal 1

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
(2)Dalam hal permintaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
(3)Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.

Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

(1)Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka VIII angka 2 huruf g, yang telah disetorkan ke Kas Negara, dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.
(2)Penggunaan sebagian dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 58

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 1999

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

UMUM

Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas  
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya transmital dan tarif dalam tabel PCT yang berlaku secara internasional merupakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon paten yang mengajukan permintaan paten melalui PCT.
Ayat (3)
Cukup jelas  
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.  
Pasal 4
Cukup jelas  
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas  
Pasal 7
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3837

Status Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor : 75 TAHUN 2005

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor : 20 TAHUN 1997

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor : 22 TAHUN 1997

Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor : 52 TAHUN 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor : 16 TAHUN 1999

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga

Riwayat Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor : 16 TAHUN 1999

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga