Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 02/07/2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-105/PJ/2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2011 TENTANG DAFTAR WAJIB PAJAK SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-132/PJ/2010 TANGGAL 30 NOVEMBER 2010

Status Peraturan :

Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Dan/Atau Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah

Peraturan Terkait :

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak

Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak

Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan Dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang