Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 29/05/2015
Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak
Status Peraturan
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Peraturan Terkait
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan