Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 23/06/2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

Peraturan Terkait :

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Riwayat Peraturan :

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak