PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 04/05/2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Pengadilan Pajak
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Riwayat Peraturan :
Pajak Kendaraan Bermotor