Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 41/PJ/2000

TENTANG

PENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain :

  1. Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
  2. Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
  3. Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttdDrs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA

Peraturan Terkait

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan

Tata Cara Penerimaan, Penelitian Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan