PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 12/PJ/2015
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 09/03/2015
PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
Status Peraturan :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Peraturan Terkait :
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Riwayat Peraturan :
Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan