PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 23/02/2015
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Status Peraturan :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak