KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 411/PJ/2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 15/11/2015
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Status Peraturan
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan
Peraturan Terkait
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya