Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 14/PJ/2013
Jenis Pajak
: KUP, PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 27/02/2014
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER – 14/PJ/2013

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1.Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”  
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”
2.Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26

Riwayat Peraturan

Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26