Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 25/PJ/2013
Jenis Pajak
: KUP, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 02/07/2013
TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Status Peraturan :

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Peraturan terkait :

Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan