PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2013
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 11/04/2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2009 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status Peraturan :
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan :
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan