TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-338/PJ/2011 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi dan keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ/2011 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
Pasal I
Mengubah Diktum KEDUA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA :
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah adalah sebagai berikut:
1. | SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011 meliputi KPP di lingkungan: Kanwil DJP BantenKanwil DJP Jawa Barat IKanwil DJP Jawa Barat IIKanwil DJP Jawa Tengah IKanwil DJP Jawa Tengah IIKanwil DJP Daerah Istimewa YogyakartaKanwil DJP Jawa Timur IKanwil DJP Jawa Timur IIKanwil DJP Jawa Timur III |
2. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2011 meliputi KPP di lingkungan: Kanwil DJP BantenKanwil DJP Jawa Barat IKanwil DJP Jawa Barat IIKanwil DJP Jawa Tengah IKanwil DJP Jawa Tengah IIKanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta |
3. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2012 meliputi KPP di lingkungan: Kanwil DJP Jawa Timur IKanwil DJP Jawa Timur IIKanwil DJP Jawa Timur IIIKPP Pratama Jakarta SenenKPP Pratama Jakarta Tanah Abang SatuKPP Pratama Jakarta Tanah Abang DuaKPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta BaratKPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta SelatanKPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta TimurKPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara |
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
- Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001