PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.011/2013
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 26/02/2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Status Peraturan :
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Terkait :
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Riwayat Peraturan :
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak