PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 219/PMK.011/2012
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 20/12/2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Peraturan Terkait :
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Riwayat Peraturan :
Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya