PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 29/PJ/2012PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 16/12/2012
TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status Peraturan :
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait:
Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara
Modul Penerimaan Negara
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)