Status Peraturan :
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Yang Tidak Benar
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Bumi Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar