Status Peraturan
Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha,Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Riwayat Peraturan
Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya