Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2012
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 30/03/2012
Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya

Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha,Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya