KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 337/PJ/2011
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 29/12/2011
Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi Dan Tahapan Awal Cakupan Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan (Kpddp) Makassar
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan