KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 21/PJ./1996
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 28/03/1996
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk, Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Riwayat Peraturan
Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak