Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 63/PJ/2010
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 11/05/2010
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Tertentu Serta Penjelasan Tambahan Untuk Pengisian Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dalam Menghitung Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu

Perubahan Pertama Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah