KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 03/PJ./1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 08/01/1995
Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
Status Peraturan
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-03/PJ./1995 Tanggal 9 Januari 1995 Tentang Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan