SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009
TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut :
| 1. | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. |
| 2. | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: atelah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;b.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; danc.Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. |
| 3. | Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. |
| 4. | Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi: a.Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; ataub.Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada: 1)penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)2)penerbitan/pengumuman khusus Bank lndonesia; dan/atau3)penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya. |
| 5. | Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan. |
| 6. | Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:

