KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 24/PJ.3/1989


Status Peraturan
Faktur Pajak Sederhana
Peraturan Terkait
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak
Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Sederhana
Riwayat Peraturan
Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Sederhana