SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ./2009

TENTANG

PEMBENAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PADA MASTER FILE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Februari 2003;
  2. Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;
  3. Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih dahulu;
  4. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.

Peraturan Terkait :

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak